Minggu, 13 November 2016

Marketing Syariah apa boleh untuk Merk Asing

Mencermati berita tentang kekuatan produk dalam negri yang sebenarnya tidak kalah dengan produk yang di datangkan dari luar negeri, ini kembali mengingatkan kita betapa dahsyat dan hebatnya negri ini…..tentu saja tidak dengan cinta buta semua harus produk dalam negri, akan tetapi produk dan Brand dalam negri memang harus di jadi anak emas di negri kita sendiri. Mengapa demikian karena menurut hemat saya, dengan logika sederhana jika Merk lokal jadi komoditas utama negri ini, separo perjalanan untuk membangkitkan ekonomi masyarakat akan berhasil, seperti sering di bahas oleh para ahli-ahli ekonomi 
Tapi apakah produk luar tidak kita butuhkan sama sekali. Tentu saja tidak kita memang masih membutuhkan produk-produk dari luar terutama yang tidak bisa kita produksi di dalam negri atau memang kita tidak mempunyai kapasitas di dalamnya. Akan tetapi harusnya Merk dalam negri yang lebih mendominasi dibanding Merk-merk luar negri, dan kemudahan harusnya lebih bisa di dpatkan oleh merk lokal dari pada produk produk dan Merk asing. Yang terjadi sekarang adalah adalah ironi pengaturan perdagangan dalam negri.
Terus pertanyaan berlanjut bolehkah kita menjadi Pemasar untuk produk-produk Asing, jawabanya tentu saja Boleh karena ini perkara Mubah,. Lho bukanya marketing syariah hanya untuk produk-produk yang Islami saja…he5X pertanyaan yang memang tidak salah, karena itulah fenomena yang terjadi di tengah masyarakat mengenai Marketing Syariah. Seolah-olah marketing Syariah hanya berurursan dengan Marketing yang sifatnya Spiritual, jujur, amanah, tabligh dsb. Sebenarnaya kalo itu Marketing Konvensionalpun juga bisa, karena kalo Marketing Konvensional tidak jujur dan tidaka amanah apakah masih mau customernya membeli. So guys jangan sesempit itu…. Jadi Marketing Syariah yang sudah sya sebutkan dalam beberpa aretikel di Blog ini saya sampaikan, jika strateginya makin membuat Orang Taat kepada sang PENCIPTA itulah Marketing Syariah. Dan Marketing Syariah tidak mempersoalkan apa agamanya pemilik modal dan apa produknya asal Prosesnya benar-benar dipastikan dan terbukti Halal itu boleh-boleh saja. Tidak dilarang
Jadi secara Syari’e boleh-boleh saja menjadi bagian dari pemasaran produk-produk asing tersebut. Karena sejatinya persoalnya bukan di Strategi Marketingnya apakah lebih baik menggunakan Marketing Syariah atau bukan. akan tetapi persoalanya ada di tingkat kebijakan pemerintah yang secara langsung memberikan peluang untuk tidak terjadinya keadilan ekonomi di tengah-tengah masyarakat.
Wallahu a’lam bis-shawaab
Sumber : http://www.muhcivic.com/