Marketing Syariah apa boleh untuk Merk Asing
Mencermati berita tentang kekuatan
produk dalam negri yang sebenarnya tidak kalah dengan produk yang di datangkan
dari luar negeri, ini kembali mengingatkan kita betapa dahsyat dan hebatnya
negri ini…..tentu saja tidak dengan cinta buta semua harus produk dalam negri,
akan tetapi produk dan Brand dalam negri memang harus di jadi anak emas di
negri kita sendiri. Mengapa demikian karena menurut hemat saya, dengan logika
sederhana jika Merk lokal jadi komoditas utama negri ini, separo perjalanan
untuk membangkitkan ekonomi masyarakat akan berhasil, seperti sering di bahas
oleh para ahli-ahli ekonomi
Tapi apakah produk luar tidak kita
butuhkan sama sekali. Tentu saja tidak kita memang masih membutuhkan
produk-produk dari luar terutama yang tidak bisa kita produksi di dalam negri
atau memang kita tidak mempunyai kapasitas di dalamnya. Akan tetapi harusnya
Merk dalam negri yang lebih mendominasi dibanding Merk-merk luar negri, dan
kemudahan harusnya lebih bisa di dpatkan oleh merk lokal dari pada produk
produk dan Merk asing. Yang terjadi sekarang adalah adalah ironi pengaturan
perdagangan dalam negri.
Terus pertanyaan berlanjut bolehkah
kita menjadi Pemasar untuk produk-produk Asing, jawabanya tentu saja Boleh
karena ini perkara Mubah,. Lho bukanya marketing syariah hanya untuk
produk-produk yang Islami saja…he5X pertanyaan yang memang tidak salah, karena
itulah fenomena yang terjadi di tengah masyarakat mengenai Marketing Syariah.
Seolah-olah marketing Syariah hanya berurursan dengan Marketing yang sifatnya
Spiritual, jujur, amanah, tabligh dsb. Sebenarnaya kalo itu Marketing
Konvensionalpun juga bisa, karena kalo Marketing Konvensional tidak jujur dan
tidaka amanah apakah masih mau customernya membeli. So guys jangan sesempit
itu…. Jadi Marketing Syariah yang sudah sya sebutkan dalam beberpa aretikel di
Blog ini saya sampaikan, jika strateginya makin membuat Orang Taat kepada sang
PENCIPTA itulah Marketing Syariah. Dan Marketing Syariah tidak mempersoalkan
apa agamanya pemilik modal dan apa produknya asal Prosesnya benar-benar
dipastikan dan terbukti Halal itu boleh-boleh saja. Tidak dilarang
Jadi secara Syari’e boleh-boleh
saja menjadi bagian dari pemasaran produk-produk asing tersebut. Karena
sejatinya persoalnya bukan di Strategi Marketingnya apakah lebih baik
menggunakan Marketing Syariah atau bukan. akan tetapi persoalanya ada di
tingkat kebijakan pemerintah yang secara langsung memberikan peluang untuk
tidak terjadinya keadilan ekonomi di tengah-tengah masyarakat.
Wallahu a’lam bis-shawaab
Sumber : http://www.muhcivic.com/